Kepada Yth Nasabah BPR Bank Shinta Putra
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-0022051.AH.01.02.Tahun 2024
Diberitahukan bahwa PT BPR Shinta Putra
Pengasih telah berganti nama menjadi PT BPR
Bank Shinta Putra. Perubahan ini tidak
mempengaruhi transaksi Tabungan, Deposito dan
Kredit atas nama BPR Shinta Putra Pengasih
yang sedang berjalan, sehingga nasabah
tidak perlu merasa khawatir.
Terima kasih atas perhatiannya.
Kami berharap perubahan nama ini bisa
membawa kerja sama yang maksimal.
